Seputar BSPS 2018 di Pangian

Kegiatan BSPS 2018 di Nagari Pangian Lintau Buo

Minggu, 15 Juli 2018

Kriteria Penerima Bantuan BSPS

Kriteria Penerima Bantuan BSPS Berdasarkan Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2018 Tentang BSPS Pasal 11.

Penerima BSPS merupakan MBR yang memenuhi persyaratan:
  1. Warga Negara Indonesia yang Sudah Berkeluarga;
  2. Memiliki atau menguasai tanah dengan alas hak yang sah;
  3. Belum memiliki Rumah, atau memiliki dan menempati satu-satunya Rumah dengan kondisi tidak layak huni;
  4. Belum pernah memperoleh BSPS atau bantuan pemerintah untuk program perumahan;
  5. Berpenghasilan paling banyak sebesar Upah Minimum daerah Provinsi; dan
  6. Bersedia Berswadaya dan membentuk KPB dengan pernyataan tanggung renteng.

0 Komentar Kriteria Penerima Bantuan BSPS

Posting Komentar

Back To Top