Kriteria Penerima Bantuan BSPS Berdasarkan Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2018 Tentang BSPS Pasal 11.
Penerima BSPS merupakan MBR yang memenuhi persyaratan:
Penerima BSPS merupakan MBR yang memenuhi persyaratan:
- Warga Negara Indonesia yang Sudah Berkeluarga;
- Memiliki atau menguasai tanah dengan alas hak yang sah;
- Belum memiliki Rumah, atau memiliki dan menempati satu-satunya Rumah dengan kondisi tidak layak huni;
- Belum pernah memperoleh BSPS atau bantuan pemerintah untuk program perumahan;
- Berpenghasilan paling banyak sebesar Upah Minimum daerah Provinsi; dan
- Bersedia Berswadaya dan membentuk KPB dengan pernyataan tanggung renteng.


0 Komentar Kriteria Penerima Bantuan BSPS
Posting Komentar